• Profesor Wardah Nuroniyah Soroti Cara Gen Z Belajar Agama dari Media Sosial: Islam Jangan Disajikan Kaku

    Profesor Wardah Nuroniyah Soroti Cara Gen Z Belajar Agama dari Media Sosial: Islam Jangan Disajikan Kaku

    Aksen.or.id— Media sosial kini menjadi salah satu ruang utama generasi muda mencari pengetahuan agama. Fenomena ini mendapat perhatian Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta, Profesor Wardah Nuroniyah, yang menilai ruang digital perlu diisi dengan narasi keagamaan yang lebih moderat dan humanis.

    Wardah mengatakan tidak semua orang memiliki kesempatan belajar agama secara formal di perguruan tinggi. Karena itu, media sosial akhirnya menjadi sumber pengetahuan bagi banyak anak muda.

    “Sekarang kebanyakan orang belajar memang dari medsos, dari dunia digital,” kata Wardah.

    Menurut dia, kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi akademisi, pendakwah, dan generasi muda untuk menghadirkan konten agama yang tidak hanya mudah dipahami, tetapi juga tidak terjebak pada pemahaman yang terlalu kaku.

    Wardah menyoroti kecenderungan sebagian masyarakat memahami agama melalui potongan informasi di media sosial. Menurut dia, penyajian hukum agama yang terlalu rigid dapat membuat masyarakat memandang kehidupan beragama sebatas persoalan benar-salah, dosa-pahala, atau surga-neraka.

    Padahal, menurut Wardah, hukum seharusnya membantu manusia menjalani kehidupan secara lebih baik dan manusiawi.

    “Hukum itu bagaimana menjadikan manusia itu lebih merdeka, lebih menjadi manusia, memanusiakan manusia,” ujarnya.

    Wardah mengatakan generasi muda, khususnya Gen Z, memiliki peluang besar untuk ikut mengisi ruang digital dengan pemahaman Islam yang lebih damai.

    “Islam itu damai. Islam itu humanis. Islam itu tidak tegang,” kata dia.

    Ia juga menilai pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin banyak mengakses pengetahuan melalui perangkat digital.

    Menurut Wardah, dakwah dan edukasi agama di era digital tidak cukup hanya memperbanyak konten. Substansi yang disampaikan juga harus mampu menjawab persoalan kehidupan nyata, termasuk persoalan keluarga, relasi suami-istri, perempuan, dan anak.

    Ia mendorong generasi muda tidak berhenti pada satu sumber pengetahuan. Menurut dia, memahami persoalan agama membutuhkan wawasan yang luas dan kemampuan melihat suatu persoalan dari berbagai perspektif.

    “Tidak cukup hanya satu perspektif, tidak hanya satu alat pisau analisis,” ujar Wardah.

  • Profesor Wardah Nuroniyah: Suara Perempuan Masih Redup dalam Pembaruan Hukum Keluarga

    Profesor Wardah Nuroniyah: Suara Perempuan Masih Redup dalam Pembaruan Hukum Keluarga

    Aksen.or.id— Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta, Profesor Wardah Nuroniyah, menilai suara perempuan masih belum cukup kuat dalam proses pembaruan hukum dan pengambilan kebijakan.

    Menurut Wardah, perempuan bukan sekadar objek yang menerima aturan. Sebagai subjek hukum, perempuan semestinya memiliki ruang yang lebih besar untuk menyuarakan kepentingannya sekaligus terlibat dalam proses perubahan.

    “Ke mana saja suara perempuan? Suara perempuan itu kok kayak redup,” kata Wardah.

    Wardah menilai persoalan tersebut penting karena aturan hukum keluarga bersentuhan langsung dengan kehidupan perempuan. Ia mengatakan perspektif perempuan perlu hadir ketika aturan mengenai perkawinan, perceraian, hak asuh anak, maupun relasi keluarga dirumuskan dan diterapkan.

    Menurut dia, pembaruan hukum tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan akademik. Perubahan hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk perempuan sebagai kelompok yang mengalami langsung dampak dari kebijakan tersebut.

    Wardah mengatakan perempuan dan laki-laki semestinya menjadi penggerak pembaruan secara bersama-sama.

    “Sebagai subjek hukum seharusnya perempuan juga bersuara,” ujarnya.

    Ia mencontohkan masih terbatasnya keterwakilan perempuan dalam sejumlah ruang pengambilan keputusan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.

    Menurut Wardah, generasi muda memiliki peran penting untuk memperkuat suara perempuan melalui ruang publik maupun digital.

    “Gen Z ini seharusnya speak up,” kata dia.

    Bagi Wardah, keterlibatan perempuan dalam pembaruan hukum bukan berarti menempatkan perempuan berhadapan dengan laki-laki. Justru, pembaruan hukum keluarga harus mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh anggota keluarga.

    Ia menegaskan bahwa hukum yang responsif bukan hukum yang semata-mata membela perempuan, melainkan hukum yang mampu memberikan perlindungan secara adil kepada suami, istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.

    Karena itu, Wardah mendorong perempuan untuk tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi ikut terlibat dalam riset, pendidikan, organisasi, advokasi, dan proses perumusan kebijakan.

    Menurut dia, semakin banyak perspektif yang dilibatkan dalam pembaruan hukum, semakin besar peluang lahirnya aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  • Guru Besar UIN Jakarta: Peran Suami-Istri Tak Semestinya Dikapling Berdasarkan Gender

    Guru Besar UIN Jakarta: Peran Suami-Istri Tak Semestinya Dikapling Berdasarkan Gender

    Aksen.or.id— Pembagian peran dalam keluarga semestinya tidak dikunci berdasarkan jenis kelamin. Guru Besar UIN Jakarta Prof. Dr. Wardah Nuroniyah mengatakan suami dan istri perlu memiliki ruang untuk berbagi peran sesuai kemampuan, kesempatan, dan kebutuhan keluarga.

    Wardah mengkritik pola pembagian tugas yang terlalu kaku, seperti anggapan bahwa mencari nafkah merupakan tugas laki-laki sementara urusan domestik sepenuhnya menjadi tanggung jawab perempuan.

    “Tidak ada sebenarnya pembagian hak dan kewajiban itu secara kaku,” kata Wardah dalam Next Class Podcast.

    Menurut dia, keluarga merupakan relasi yang dibangun melalui prinsip saling membantu. Karena itu, siapa yang memiliki kemampuan dan kesempatan untuk mengerjakan suatu pekerjaan seharusnya dapat mengambil peran tersebut tanpa dibatasi oleh konstruksi gender.

    Wardah mencontohkan seorang suami yang mengerjakan pekerjaan rumah tangga atau seorang istri yang bekerja dan ikut menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Menurut dia, kondisi tersebut bukan sesuatu yang perlu dipandang sebagai penyimpangan dari peran keluarga.

    “Persoalan peran itu tidak melihat jenis kelamin,” ujarnya.

    Ia mengatakan laki-laki maupun perempuan memiliki sisi maskulin dan feminin yang merupakan bagian dari kehidupan manusia. Dalam keluarga, pembagian tugas seharusnya bersifat fleksibel dan disepakati bersama.

    Wardah menilai pembagian peran yang terlalu kaku justru dapat memicu konflik. Suami dan istri dapat saling menuntut karena merasa pekerjaan tertentu merupakan “tugas” pihak lain.

    “Yang kadang kita saling menuntut, kita juga menganggap itu kewajiban kita,” kata dia.

    Menurut Wardah, prinsip yang lebih penting dalam kehidupan keluarga adalah muasyarah bil ma’ruf, yakni membangun relasi dan memperlakukan pasangan dengan baik. Prinsip tersebut memungkinkan pasangan berbagi peran sesuai kondisi mereka.

    Ia menyebut keluarga memiliki sejumlah fungsi, mulai dari fungsi spiritual, ekonomi, psikologis, sosial, biologis, afeksi, hingga rekreasi. Seluruh fungsi tersebut, menurut dia, tidak mungkin harus dibebankan kepada satu jenis kelamin.

    “Kenapa harus didominasi oleh satu jenis kelamin atau suami semua? Enggak mungkin, berbagi,” ujarnya.

    Pandangan tersebut juga berkaitan dengan kritik Wardah terhadap pembaruan hukum keluarga Islam. Menurut dia, hukum perlu mengikuti perubahan relasi sosial antara laki-laki dan perempuan.

    Wardah menegaskan pembaruan bukan berarti menolak hukum yang telah ada. Menurut dia, aturan sebelumnya dapat relevan pada konteks zamannya, tetapi perubahan kondisi sosial membutuhkan formulasi hukum yang lebih responsif.

    “Bukan berarti hukum yang dulu itu tidak responsif, tetapi responsif pada saat itu,” kata Wardah.

    Karena itu, ia mendorong generasi muda untuk memahami hukum keluarga dengan wawasan yang lebih luas. Menurut dia, kajian hukum Islam tidak cukup hanya menguasai satu perspektif, melainkan perlu menggunakan berbagai disiplin ilmu agar menghasilkan hukum yang humanis, toleran, dan moderat.

  • Guru Besar UIN Jakarta: Syariah Harus Menjunjung Harkat dan Martabat Manusia

    Guru Besar UIN Jakarta: Syariah Harus Menjunjung Harkat dan Martabat Manusia

    Aksen.or.id— Syariah pada hakikatnya merupakan jalan, metode, cara, atau fasilitas untuk menjunjung harkat dan martabat manusia. Karena itu, syariah memiliki posisi yang berbeda dengan fikih. Syariah berkaitan erat dengan realitas kehidupan, sehingga hukum syariah dapat dipahami sebagai bagian dari proses dialektika yang terus berkembang dalam kehidupan masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, S.H.I., M.S.I., dalam Kajian Etika dan Peradaban (KEP) ke-28 yang digelar Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bekerja sama dengan Yayasan Persada Hati.

    Kajian yang mengangkat tema “Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum” tersebut berlangsung di Auditorium Firmanzah, Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

    Dalam paparannya, Wardah menjelaskan bahwa syariah dapat diekspresikan melalui tiga bentuk ayat, yakni ayat quraniyah, ayat kauniyah, dan ayat insaniyah.

    “Syariah diekspresikan dalam tiga ayat, yaitu ayat quraniyah, tanda-tanda kebesaran Allah; ayat kauniyah, yaitu tanda-tanda kebesaran Allah; dan ayat insaniyah yang merupakan tanda-tanda kebesaran atau hukum Allah yang mengatur kehidupan manusia,” tutur Wardah.

    Menurutnya, ketika berbicara mengenai hukum, pemahaman yang berkembang dalam kitab-kitab keislaman kerap merujuk pada Kitabullah. Dalam objek hukum tersebut terdapat ketentuan yang berkaitan dengan hak Allah, hak individu, maupun hak Allah yang diwujudkan melalui kepentingan seluruh masyarakat.

    Wardah juga menyoroti relasi antara laki-laki dan perempuan yang dalam sejarah masyarakat antara lain berkembang dalam dua sistem kekerabatan, yakni patrilineal dan matrilineal.

    “Berbicara mengenai relasi terhadap laki-laki dan perempuan sebenarnya ada dua, yaitu patrilineal dan matrilineal,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Wardah menjelaskan bahwa posisi perempuan dalam sejarah mengalami berbagai tingkatan. Pada tingkat paling rendah, perempuan bahkan tidak dianggap sebagai manusia, diperjualbelikan, dan tidak diperlakukan secara manusiawi.

    Sementara pada tingkat menengah, perempuan sudah diakui keberadaannya sebagai manusia, tetapi kedudukannya masih dianggap tidak setara dengan laki-laki. Salah satu contohnya terlihat dalam praktik pembagian harta waris yang menempatkan perempuan memperoleh bagian tertentu dibandingkan laki-laki.

    Pada kesempatan yang sama, Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, Dr. Aan Rukmana, M.A., M.M., menjelaskan hubungan antara Islam, nalar publik, dan kemaslahatan umum dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

    “Islam merupakan ketundukan dan kepasrahan. Kemudian nalar publik merupakan alasan seluruh warga negara dalam masyarakat yang pluralis. Lalu kesejahteraan umum merupakan kondisi terpenuhinya seluruh kebutuhan, baik material, spiritual, hingga sosial warga negara sehingga dapat hidup layak,” kata Aan.

    Ia menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip dasar dalam Islam, antara lain prinsip tauhid sebagai landasan berpikir Islam, prinsip logos sebagai transformasi cara berpikir dari mitos, serta prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat.

    Sementara itu, prinsip dasar syariat Islam mencakup upaya menjaga jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.

    “Tantangan saat ini adalah pelembagaan nilai-nilai Islam, serta dari globalisasi ke digitalisasi,” tuturnya.

    Kajian tersebut menjadi ruang untuk membahas bagaimana nilai-nilai Islam dapat terus diaktualisasikan dalam kehidupan publik, terutama di tengah masyarakat yang plural dan menghadapi perubahan sosial akibat perkembangan teknologi digital.


    (Sumber: satubanten.com)

  • UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar pada Rumpun Ilmu Syariah

    UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar pada Rumpun Ilmu Syariah

    Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengukuhkan tujuh guru besar pada rumpun Ilmu Syariah dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar di Jakarta, Rabu (8/5).

    “Semoga dengan bertambahnya guru besar bisa meningkatkan karya akademik, penemuan teori serta teknologi baru yang dikembangkan oleh UIN Jakarta,” kata Pimpinan Senat UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Ketujuh guru besar yang dikukuhkan dalam gelaran tersebut adalah Prof Dr Abd Rahman Dahlan dan Prof Dr Asmawi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Ushul Fikih serta Prof Dr Yayan Sopyan dan Prof Dr Wardah Nuroniyah sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam.



    Selanjutnya, Prof Dr Mesraini sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Munakahat, Prof Dr Hasanuddin sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Muamalah, dan Prof Dr Alimin sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Tafsir.

    Pengukuhan guru besar ini, kata Dede, diharapkan dapat berkontribusi dalam menghasilkan teori baru dan undang-undang yang memiliki spirit Hukum Islam.

    “Sehingga, cita-cita membawa Islam dalam berbagai aspek kehidupan akan terasa nyata,” ujarnya.

    Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar mengungkapkan pengukuhan ketujuh guru besar kali ini menjadikan UIN Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang memiliki jumlah guru besar terbanyak, yakni 138 orang.


    Menurutnya, pertambahan guru besar di lingkungan UIN Jakarta menjadi bagian penting dalam pengembangan akademik perguruan tinggi.

    Rektor Asep Jahar mengapresiasi perjuangan para guru besar atas pencapaian akademik di bidang ilmunya masing-masing. Namun, di balik itu, ada tanggung jawab yang besar yang harus diemban oleh mereka.

    Ia menilai guru besar adalah guru sejati, berarti mengajarkan dan menjadi pembimbing. Bukan berarti setelah menjadi guru besar malah menjauh dari mahasiswanya, bahkan susah dihubungi oleh mahasiswa.

    “Inti reputasi perguruan tinggi ada di dalam tanggung jawab para guru besar melalui pelaksanaan tanggung jawab akademik masing-masing,” tutur Asep.

    (Sumber: Antaranews.com)

  • Kemenag: Perpres 58/2023 Wujudkan Moderasi Beragama Kian Kuat dan Kolaboratif

    Kemenag: Perpres 58/2023 Wujudkan Moderasi Beragama Kian Kuat dan Kolaboratif

    Aksen.or.id— Praktik Moderasi Beragama di Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan seiring dengan kerukunan umat yang terbukti terus terbina kuat. Optimisme implementasi program Moderasi Beragama akan berjalan semakin sistematis, terencana dan berkelanjutan juga besar dengan terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

    Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat bedah Perpres 58 tahun 2023 di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023). Hadir, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi.

    “Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 itu menjadi poin penting dalam pengejewantahan kebijakan besar yang telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tak sekadar kuat dari sisi payung hukum, lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” sebutnya. 

    Bahkan lebih dari itu, kata pria yang akrab disapa Wibowo ini, penyelenggaraan Moderasi Beragama yang dalam praktiknya dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat juga akan terorkestrasi dengan harmonis seiring dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber). Untuk tugas ini, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama.

    “Kehadiran Sekber ini menjadi babak baru dalam implementasi Program Moderasi Beragama di Indonesia. Sebab, fungsi sekber sebagaimana mandat dari pasal 9 Perpres No 58 ini sangatlah strategis. Sekber adalah pusat koordinasi dan kendali. Sebagai pengendali tertinggi, Menag Yaqut dibantu sejumlah menteri, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham, Menteri Bappenas, Menpora, Mendikbudristekdikti, Men-PANRB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menkop UMKM, dan Jaksa Agung,” paparnya.

    Di atas amanat mulia itu, ada tiga tugas utama yang dimandatkan kepada Sekber seperti diatur di pasal 10. Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kedua, melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama kepada presiden. Ketiga, memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama. 

    Lewat tiga tugas besar yang diemban oleh Menag Yaqut ini, praktik Moderasi Beragama diharapkan lebih mengakar kuat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini beralasan sebab selain lebih terstruktur dan terkoordinasi, kebijakan ini juga menjadi semakin terukur. Tahapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang terjadwal meniscayakan adanya pelaksanaan program secara nyata serta komprehensif. Bahkan, dengan adanya publikasi atas capaian, maka pelaksanaan program pun menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

    Menag Yaqut, kata Wibowo, dalam berbagai kesempatan sering menegaskan bahwa penguatan Moderasi Beragama bukan tugas individu atau kelompok semata. Tanpa kolaborasi dan bersinergi, implementasi Moderasi Beragama sulit akan terwujud.

    “Pengarusutamaan Moderasi Beragama bukan hanya tugas Kementerian Agama. Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama kita, semua kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia,” tandasnya.

    Komitmen Besar Kemenag

    Kepala PKUB Wawan Djunaedi menambahkan, lahirnya Perpres No 58 ini akan semakin mengokohkan langkah dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor  12 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2023. 

    “Perpres No 12 mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Moderasi Beragama sebagai salah satu Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Lahirnya badan baru ini sebenarnya telah menjadi modal penting bagi Kementerian Agama karena memiliki wadah lebih jelas sekaligus terarah.  Eksistensi program berikut visi moderasi beragama, sumber daya maupun anggaran menjadi lebih pasti. Maka terbitnya Perpres baru No 58 membuat Kemenag semakin optimal dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama,” tegasnya.

    Komitmen besar Kementerian Agama menjalankan esensi dari Moderasi Beragama ini, kata Wawan Djunaedi, sejatinya telah dilakukan sangat lama. Namun seiring Moderasi Beragama dibakukan dalam RPJMN 2020-2024 di mana Kementerian Agama kemudian didapuk sebagai motor penggerak utamanya (leading sector), maka program ini secara simultan terus digencarkan. 

    Upaya awal yang dilakukan Kemenag untuk implementasi RPJMN ini ditandai dengan pembentukan Kelompok Kerja Moderasi Beragama. Sebagai bukti keseriusan Kemenag, Pokja Moderasi Beragama ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 270 Tahun 2020. Selain itu pada tahun yang sama, juga terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 yang antara lain berisi program-program nyata Moderasi Beragama. Program ini terpetakan secara strategis sejak 2020 hingga 2024 sebagaimana amanat dari RPJMN.

    Program Moderasi Beragama kian terwujud nyata saat Kementerian Agama memiliki komando baru, yakni Yaqut Cholil Qoumas yang diamanahi Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama sejak 23 Desember 2020. Menag Yaqut bekerja cepat dengan mengoordinasikan jajarannya tanpa kenal lelah. Komitmen kuat Menag Yaqut ini dilakukan karena Moderasi Beragama adalah amanah khusus dari Presiden Joko Widodo saat mempercayakan jabatan menteri agama kepadanya. 

    Menurut Wawan, program taktis lain yang dipacu Menag Yaqut adalah menyegerakan para pelatih Moderasi Beragama atau Master Training MB. Master training ini dimulai dari para pejabat tinggi selevel eselon 1 seperti dirjen atau kepala badan kemudian terus berkelanjutan hingga ke level bawah.

    Agar para master training ini memiliki keahlian komprehensif dalam mentransformasikan nilai-nilai Moderasi Beragama, mereka dibekali berbagai pengetahuan lewat berbagai pendekatan seperti system thinking, transformative leadership, hingga theory of changes. 

    Sementara pada saat yang sama, direktorat-direktorat di Kementerian Agama, perguruan tinggi keagamaan, kantor di level provinsi, kabupaten/kota bekerja simultan dengan memberikan pemahaman tentang Moderasi Beragama baik untuk kalangan internal maupun menyasar eksternal.

    Sepeti dilakukan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag yang memberikan pelatihan kepada para kepala Kanwil Kemenag, dan pimpinan PTKN. Tak hanya itu, para pejabat fungsional tertentu (JFT) di lingkungan Kemenag seperti pranata humas, analis kebijakan, hingga perencana juga menjadi sasaran pelatihan. 

    Kerja-kerja konstruktif dan akseleratif terhadap program Penguatan Moderasi Beragama terus dilakukan oleh Kementerian Agama hingga 2023. Di antara program nyata yang telah dijalankan adalah pembentukan Badan Moderasi Beragama.

    Lewat wadah khusus ini, maka implementasi Moderasi Beragama semakin masif, kuat, dan terarah. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam juga menginisiasi pembentukan Kampung Moderasi Beragama secara masif dari level pusat hingga kecamatan. Demikian juga pada pertengahan 2023, Balitbang Diklat Kementerian Agama menyusun buku saku Moderasi Beragama khusus bagi generasi Z. Proses pembuatan buku ini dilakukan oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) bekerja sama dengan Akademika Semesta Nusantara (AKSEN).

    Pada 11-13 Desember 2023 mendatang, Kementerian Agama juga akan menyelenggarakan Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika dan Amerika Latin (KMBAAAL) di Bandung, Jawa Barat. Acara ini diikhtiarkan menjadi forum strategis untuk pertukaran praktik-praktik baik dalam moderasi beragama, utamanya di wilayah Asia Afrika.

    “Langkah taktis, komprehensif dan kolaboratif ini tak henti dilakukan oleh Kementerian Agama agar implementasi dari Moderasi Beragama kian mengakar kuat di tengah masyarakat Indonesia sehingga muaranya terwujudnya kehidupan beragama yang semakin rukun dan harmonis” tandas Wawan

  • Kemenag Susun Buku Saku Moderasi Beragama bagi Gen-Z 

    Kemenag Susun Buku Saku Moderasi Beragama bagi Gen-Z 

    Aksen.or.id– Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyusun Buku Saku Moderasi Beragama bagi Generasi Z (Gen-Z). Penyusunan buku saku ini digawangi Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag bekerja sama dengan Akademika Semesta Nusantara (AKSEN).

    Kepala Balitbang Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan, penyusunan Buku Saku Moderasi Beragama bagi Generasi Z ini harus memperhatikan keterwakilan berbagai kalangan, agar dapat diterima dengan mudah. Hal ini disampaikan Kepala Balitbang Diklat saat memberikan arahan pada kegiatan Review Penyusunan Buku Saku Moderasi Beragama bagi Generasi Z, di Jakarta.

    “Sesungguhnya buku saku ini ditujukan untuk Gen Z, maka diperlukan keterwakilan dari berbagai kalangan generasi mereka,” kata Kepala Balitbang Diklat Suyitno, Kamis (25/5/2023). 

    Ia menambahkan, penyusunan ini juga perlu melihat dari dua perspektif, yaitu sudut pandang dari penulis dan kalangan Gen-Z. “Ini untuk menentukan sudut pandang yang sesuai dengan kebutuhan generasi dan zamannya,” ungkap Suyitno.

    Suyitno juga berharap untuk dilakukan uji publik sebelum  buku ini diluncurkan. “Uji publik terbatas diperlukan dalam Review Penyusunan Buku Saku Moderasi Beragama bagi Generasi Z. Oleh karena itu, harus menghadirkan representasi dari keberagaman kampus, keberagaman agama, dan keberagaman suku,” pesannya. 

    Selain beberapa hal di atas,  Suyitno juga memberikan sejumlah catatan terkait penyusunan buku saku ini. Pertama, buku saku perlu dibuat dalam bentuk digital tidak hanya dalam bentuk cetakan konvensional. Hal ini perlu dilakukan mengingat, Gen-Z saat ini dikenal dengan generasi internet. 

    “Buku saku ini jangan dimaknai buku konvensional, tapi berbentuk buku digital yang bisa diinsersi ke media sosial agar dapat diakses lebih mudah oleh Gen Z,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah ini.

    Dengan buku digital, Suyitno berharap Moderasi Beragama akan mudah tersosialisasikan kepada generasi yang sehari-hari hidup di dunia digital sehingga lebih mudah diterima oleh mereka. “Media sosial adalah ‘kehidupan’ generasi Z,” tuturnya.

    Kedua, perlu menyaring duta Moderasi Beragama dari kalangan Gen-Z. Mereka dapat menjadi sasaran uji publik buku yang saat ini tengah disiapkan. “Tugas kita tidak berakhir hanya sampai produksi buku, melainkan perlu ada tindak lanjut hingga diseminasi melalui duta Moderasi Beragama bagi Gen Z,” tegasnya.

    Ketiga, penguatan sumber referensi dan literasi dalam buku yang disusun. “Kita perlu menambahkan referensi berupa kutipan ayat dari berbagai kitab suci. Moderasi Beragama perlu ditampilkan dari berbagai macam perspektif agama. Jangan hanya eksklusif pada satu agama saja,” kata Suyitno. 

    Keempat, bahasa dan ilustrasi yang digunakan menyesuaikan dengan kebiasaan Gen-Z. Sub judul dan ilustrasi foto pun harus mencerminkan pergaulan anak muda saat ini. “Berikan gambaran bahwa Moderasi Beragama bisa dilakukan di mana saja, bukan hanya di rumah ibadah. Jadi berikan image tersebut di buku saku ini, yakni Generasi Z yang beragama dengan caranya,” ujarnya.

    Kelima, memberikan gambaran cara beragama yang ramah dan inklusif.  Ia mencontohkan beberapa pesan yang harus ditonjolkan dalam buku saku tersebut. “Kita boleh berbeda, tapi tetap berkawan. Kita boleh berbeda, tapi tetap bersaudara. Kita boleh berbeda pilihan politik, tapi kita tetap bersatu,” pesan pria asal Tulungagung ini.

    “Yang sedang kita lakukan hari ini untuk kepentingan generasi muda masa depan. Sebab generasi mendatang diciptakan oleh generasi saat ini. Maka kami sedang menciptakaan generasi kalian untuk memimpin kami nanti,” kata Kaban.

    “Kami ingin mengidolakan pemimpin yang inklusif, yang mengerti tentang keberagaman Indonesia. Bukan pemimpin yang ekslusif dan hanya paham kepentingan golongannya saja,” pungkasnya. Pemimpin yang eklusif tidak layak memimpin Indonesia karena negari ini plural dengan beragam suku, agama, bahasa, budaya. Negara yang menjembati dan merangkul berbagai kepentingan.

    Review penyusunan buku saku ini dihadiri Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Arskal Salim GP, narasumber Tenaga Ahli Menteri Agama RI Hasanuddin Ali, Tim Pokja Moderasi Beragama Kemenag RI Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, tim Akademika Semesta Nusantara (AKSEN), mahasiswa serta dosen dari UIN, UNJ, dan UI


    Sumber: Kemenag.go.id

  • Maqashid Syariah: Paradigma Baru Hukum Islam Kontemporer – Adang Djumhur Salikin-Wardah Nuroniyah

    Aksen.or.id – Buku yang ada di hadapan pembaca ini, “Maqashid Syariah: Paradigma Baru Hukum Islam Kontemporer”, adalah sebuah upaya untuk merajut kembali benang-benang emas pemikiran maqashid yang terserak dalam khazanah klasik, lalu mengaitkannya dengan realitas modern yang semakin kompleks. Ia adalah sebuah perjalanan menjelajahi samudra pemikiran para ulama, dari Al-Juwaini yang menjadi pionir, Al-Ghazali yang merumuskan sistematika, hingga Al-Syatibi yang meletakkan pondasi kokoh bangunan maqashid sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri. Perjalanan ini kemudian dilanjutkan dengan menyelami pemikiran para tokoh kontemporer: Ibnu ‘Asyur dengan lompatan universalitasnya, Al-Qaradawi dengan aplikasi fatwanya yang membumi, Al-Raisuni dengan kedalaman filosofisnya, dan Jasser Auda dengan terobosan pendekatan sistemnya.

    Lebih dari sekadar narasi historis, buku ini mengajak pembaca untuk menyaksikan bagaimana maqashid menjelma dalam denyut nadi kehidupan kontemporer. Bagaimana ia menjadi kompas dalam merumuskan hukum keluarga yang berkeadilan, menjadi fondasi etika dalam pengembangan ekonomi syariah, menjadi lentera dalam menerangi relasi antar umat beragama, menjadi penyeimbang dalam pusaran demokrasi dan politik, serta menjadi pemandu dalam menghadapi gelombang sains dan teknologi yang tak terbendung.

    Secara khusus, buku ini memberikan perhatian pada konteks keindonesiaan. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang kontekstual dan membumi. Tradisi keilmuan Islam Nusantara yang khas, dengan karakter moderat, toleran, dan akomodatif terhadap budaya lokal, adalah lahan subur bagi pengembangan maqashid. Para pemikir Indonesia seperti Hasbi ash-Shiddieqy, Hazairin, KH. Sahal Mahfudz, dan Gus Dur telah meletakkan fondasi yang kokoh. Kini, estafet itu berada di pundak generasi penerus untuk terus mengembangkan maqashid sebagai pendekatan yang membumi dalam legislasi, peradilan, dan kebijakan publik di Indonesia.

    Tentu, buku ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah hasil perenungan panjang, dialog dengan berbagai pemikiran, dan diskusi dengan para guru, kolega, dan sahabat. Seperti untaian mutiara yang dirangkai satu per satu, setiap bab dalam buku ini adalah hasil dari proses belajar yang tak kenal lelah. Kepada mereka yang telah memberikan kontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, penulis haturkan terima kasih yang tak terhingga. Secara khusus, kepada keluarga tercinta, yang dengan sabar menemani dan mendukung setiap langkah penulis dalam mengarungi samudra ilmu, penulis persembahkan rasa cinta dan terima kasih yang terdalam. Kepada para guru dan dosen yang telah mencurahkan ilmu dan membimbing dengan penuh keikhlasan, semoga Allah membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda.

    Tentang Penulis

    Prof. Dr. H. Adang Djumhur Salikin, M.Ag., adalah guru besar pada UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Sebagai seorang pemikir hukum Islam kontemporer, keahliannya tidak hanya terbatas pada fiqih tekstual, tetapi juga merambah ke wilayah filosofis yang menjadi fondasi utama bangunan hukum Islam, yaitu maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah).

    Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, S.H.I., M.S.I., adalah Guru Besar bidang Hukum Keluarga pada Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum), Magister di UIN Sunan Kalijaga, serta Doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan spesialisasi Hukum Keluarga. Selain itu, beliau juga memiliki sertifikasi profesi sebagai Advokat (PKPA), Pendamping Proses Produk Halal (BPJPH), serta Training of Trainer Moderasi Beragama dan Maheswara Pancasila dari BPIP.

    Dapatkan Versi Cetak

    Rp 288.000

    Link Pembelian klik disini

    Deskripsi Buku

    Judul Buku:

    Maqashid Syariah: Paradigma Baru Hukum Islam Kontemporer

    Penulis:

    • Prof. Dr. H. Adang Djumhur Salikin, M.Ag.
    • Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, S.H.I., M.S.I.

    Tebal Buku:

    xxx + 813 halaman

    Penerbit:

    CV. Angkasa Media Literasi (Pekanbaru, Riau)

    Tahun Terbit

    2026

    Daftar Isi Buku

    SAMBUTAN
    KATA PENGANTAR
    DAFTAR ISI
    BAGIAN 1: FONDASI KONSEPTUAL MAQASHID SYARIAH

    BAB 1 PENDAHULUAN

    BAB 2 SEJARAH PERKEMBANGAN MAQASHID SYARIAH

    BAB 3 EPISTEMOLOGI MAQASHID SYARIAH

    BAB 4 PRINSIP-PRINSIP DASAR MAQASHID SYARIAH

    BAB 5 MAQASHID SYARIAH DALAM USHUL FIQH KLASIK

    BAB 6 MAQASHID SYARIAH DAN TEORI HUKUM MODERN

    BAB 7 DINAMIKA PEMBARUAN HUKUM ISLAM

    BAGIAN 2:TOKOH-TOKOH PEMIKIRAN MAQASHID

    BAB 8 MAQASHID SYARIAH AL-JUWAINI

    BAB 9 MAQASHID SYARIAH AL-GHAZALI

    BAB 10 MAQASHID SYARIAH IZZUDDIN ABDUSSALAM

    BAB 11 MAQASHID SYARIAH ASY-SYATIBI

    BAB 12 MAQASHID SYARIAH IBNU ‘ASYUR

    BAB 13 MAQASHID SYARIAH AR-RAISUNI

    BAB 14 MAQASHID SYARIAH YUSUF AL-QARDHAWI

    BAB 15 MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA

    BAGIAN 3: REKONSTRUKSI METODE HUKUM ISLAM

    BAB 16 IJTIHAD KONTEMPORER BERBASIS MAQASHID SYARIAH

    BAGIAN 4: APLIKASI MAQASHID DALAM BERBAGAI BIDANG HUKUM

    BAB 17 MAQASHID SYARIAH DAN HAK ASASI MANUSIA

    BAB 18 MAQASHID SYARIAH DALAM HUKUM KELUARGA

    BAB 19 MAQASHID SYARIAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

    BAB 20 MAQASHID SYARIAH DALAM HUKUM TATA NEGARA ISLAM

    BAB 21 MAQASHID SYARIAH DAN ISU GENDER .

    BAB 22 MAQASHID SYARIAH DAN KEADILAN SOSIAL

    BAB 23 MAQASHID SYARIAH DAN SAINS-TEKNOLOGI

    BAGIAN 5: TANTANGAN, REGULASI, DAN AGENDA MASA DEPAN

    BAB 24 TANGGAPAN TERHADAP TEORI MAQASHID SYARIAH

    BAB 25 MAQASHID SYARIAH DALAM KONTEKS PLURALISME

    BAB 26 MAQASHID SYARIAH DALAM FATWA DAN LEGISLASI KONTEMPORER

    BAB 27 PROSPEK MAQASHID SYARIAH DI INDONESIA

    BAB 28 ARAH BARU PEMBARUAN HUKUM ISLAM

    EPILOG
    DAFTAR PUSTAKA
    GLOSARIUM
    BIODATA PENULIS